Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehab Asrama Haji Embarkasi Lombok dan Pembangunan RSUD KLU

 

Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Tomo, SH menetapkan 12 orang tersangka  Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun 2021 ini.

Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Rabu tanggal 22 September 2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.

Ketiga perkara dugaan korupsi tersebut yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-,  dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan  Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.  1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan  kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok  Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka yaitu, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019 inisal AAF, Direktur CV. Kerta Agung insial DEK dan seorang wiraswasta inisial WSB.

Sementara tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kabupaten  Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka yaitu Direktur RSUD KLU inisial SH, PPK pada di Dinas Kesehatan KLU inisial EB, Kuasa Penyedia Proyek Direktur PT. Apromegatama inisial DT, serta Konsultan Pengawas Direktur CV. Cipta Pandu Utama inisial DD.

Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka  yaitu Direktur RSUD KLU inisial SH, PPK pada RSUD KLU inisial HZ, Kuasa Penyedia Proyek PT. Bataraguru insial MR, Direktur CV. Indomulya Consultant insial LFH, serta Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant inisial DKF.

“Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dimulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya” Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan,  SH.,MH dalam rilisnya yang diberikan kepada awak media. (Red).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama