Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi NTB |
Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Tomo, SH menetapkan 12 orang tersangka Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun 2021 ini.
Penandatanganan
Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Rabu tanggal 22 September
2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara
dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21
September 2021.
Ketiga perkara dugaan korupsi tersebut yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi rehabilitasi Gedung Asrama
Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara
sebesar Rp. 2.651.636.702,-, dan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD
Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang
IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
742.757.112,79.
Masing-masing
tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara
Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga)
orang Tersangka yaitu, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019 inisal
AAF, Direktur CV. Kerta Agung insial DEK dan seorang wiraswasta inisial WSB.
Sementara tersangka
pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 yang
terdiri dari 4 orang tersangka yaitu Direktur RSUD KLU inisial SH, PPK pada di
Dinas Kesehatan KLU inisial EB, Kuasa Penyedia Proyek Direktur PT. Apromegatama
inisial DT, serta Konsultan Pengawas Direktur CV. Cipta Pandu Utama inisial DD.
Selanjutnya
Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU
RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu
Direktur RSUD KLU inisial SH, PPK pada RSUD KLU inisial HZ, Kuasa Penyedia
Proyek PT. Bataraguru insial MR, Direktur CV. Indomulya Consultant insial LFH, serta
Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant inisial DKF.
“Dengan telah
ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan
selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB
akan melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka yang akan dimulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya”
Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH dalam rilisnya yang diberikan kepada
awak media. (Red).