Kejari Lotim Akan Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Reses DPRD Lotim

 

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Lombok Timur-  Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus  dugaan penyelewengan dana reses   yang diduga dilakukan  oleh oknum 18 orang anggota DPRD Lombok Timur (Lotim), Kejaksaan Negeri Lombok Timur   mulai menindak lanjutinya dengan mempelajari  sejumlah bukti yang telah diajukan oleh   pihak pelapor.

Dugaan penyelewengan dana reses ini dilaporkan berdasarkan hasil audit dan   temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB . Dimana dana reses  untuk 18  orang oknum anggota dewan di tahun 2020  tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya dengan total  nilai sekitar Rp.1,58  miliar. 

Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Rasydi belum bersedia memberikan keterangan lebih dalam terkait dengan proses lebih  lanjut yang akan dilakukan. Namun dirinya menegaskan laporan ini  tetap akan ditindak lanjuti.

" Kita masih pelajari dulu " jawab Rosyidi singkat.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim H. Daeng Paelori ketika dimintai tanggapan soal dilaporkannya 18 oknum anggota dewan tersebut sama sekali tidak mempersoalkannya apalagi di era keterbukaan publik seperti sekarang. Kata dia  berbagi informasi yang disampaikan termasuk soal laporan kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan membuktikannya.

" Saya kira sistim kita bernegara memang ada terjadi berbagai hal. Entah itu berkaitan dengan administrasi dan lainnya.  Yang penting kita juga berikan ruang untuk klarifikasi terhadap teman- teman ini " terang Daeng.

Selain itu dewan secara kelembagaan juga akan tetap terbuka ketika nantinya pihak kejaksaan turun meminta data - data terkait dengan laporan ini. Apalagi ini sudah menjadi tugas mereka dan bagian dari upaya  dari aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran terhadap laporan tersebut.

" Endak mungkin kita akan menghalang halangi, itu tidak boleh " ujarnya

Yang perlu diketahui lanjut Daeng  berbagai persoalan yang dilaporkan itu  harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Begitu halnya  dengan pemberitaan   juga harus  disampaikan secara arif dan bijak ke masyarakat luas.

" Begitu dengan teman - teman yang dilaporkan  sejauh ini mereka juga tidak merasa terganggu. Dan kita juga sudah melihat hasil audit BPKP. Kalau  kita lihat, kemungkinan dari 18 anggota dewan  itu  ada kekurangan dokumen " tutupnya. (Red).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama