Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Lombok Timur- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh oknum 18 orang anggota DPRD Lombok Timur (Lotim), Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai menindak lanjutinya dengan mempelajari sejumlah bukti yang telah diajukan oleh pihak pelapor.
Dugaan penyelewengan dana reses ini dilaporkan berdasarkan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB . Dimana dana reses untuk 18 orang oknum anggota dewan di tahun 2020 tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya dengan total nilai sekitar Rp.1,58 miliar.
Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Rasydi belum bersedia memberikan keterangan lebih dalam terkait dengan proses lebih lanjut yang akan dilakukan. Namun dirinya menegaskan laporan ini tetap akan ditindak lanjuti.
" Kita masih pelajari dulu " jawab Rosyidi singkat.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim H. Daeng Paelori ketika dimintai tanggapan soal dilaporkannya 18 oknum anggota dewan tersebut sama sekali tidak mempersoalkannya apalagi di era keterbukaan publik seperti sekarang. Kata dia berbagi informasi yang disampaikan termasuk soal laporan kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan membuktikannya.
" Saya kira sistim kita bernegara memang ada terjadi berbagai hal. Entah itu berkaitan dengan administrasi dan lainnya. Yang penting kita juga berikan ruang untuk klarifikasi terhadap teman- teman ini " terang Daeng.
Selain itu dewan secara kelembagaan juga akan tetap terbuka ketika nantinya pihak kejaksaan turun meminta data - data terkait dengan laporan ini. Apalagi ini sudah menjadi tugas mereka dan bagian dari upaya dari aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran terhadap laporan tersebut.
" Endak mungkin kita akan menghalang halangi, itu tidak boleh " ujarnya
Yang perlu diketahui lanjut Daeng berbagai persoalan yang dilaporkan itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Begitu halnya dengan pemberitaan juga harus disampaikan secara arif dan bijak ke masyarakat luas.
" Begitu dengan teman - teman yang dilaporkan sejauh ini mereka juga tidak merasa terganggu. Dan kita juga sudah melihat hasil audit BPKP. Kalau kita lihat, kemungkinan dari 18 anggota dewan itu ada kekurangan dokumen " tutupnya. (Red).