Peredaran Obat-Obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl Ancam Warga Lotim Lombok


Foto : Polres Lotim melakukan konferensi pers pemusanahan obat keras (daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diamankan Satresnarkoba Polres Lotim.


Lombok Timur - Warga Lombok Timur (Lotim) harus lebih waspada dan ketat mengawasi dan menjaga anggota keluarga terutama anak. Pasalnya, generasi muda saat ini tengah diintai oleh peredaran obat-obatan terlarang, salah satunya Tramadol dan Trihexyphenidyl. 

Bukti peredaran obat-obatan terlarang diketahui setelah Satuan Resnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan barang bukti obat keras (daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang dikirim dari Tangerang, Provinsi Banten. Obat terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE, dan tidak diketahui siapa pengirim maupun penerimanya. 

Paketan tersebut selama tiga hari tidak ada yang datang mengambil dan kemudian dilaporkan ke Polres Lotim. Dari kantor jasa pengiriman tersebut Jumlah obat-obatan terlarang yang diamankan sebanyak 300 butir merek Tramadol dan 350 butir merekTrihexyphenidyl. 

"Dari mana dan ke siapa paketan yang berisi Tramadol dan Trihexyphenidyl masih dalam tahap penyelidikan,"terang Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIK, melalui Kepala Perencanaan (Kabagren), Kompol. Ahmad Sutarman, saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/09/21). 

Dijelaskan bahwa kecanduan obat Tramadol ini dapat menyebabkan mual, muntah, sembelit, pusing, dan sakit kepala yang bisa terjadi kapan saja. Lebih parahnya lagi, obat ini juga dapat menyebabkan penurunan fungsi otak hingga kematian bila dosisnya sudah sangat berlebihan. 

Pihak kepolisian, lanjutnya, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk dari pihak JNE. Sementara terkait barang bukti langsung dimusnahkan karena tidak ada pemilik. 

"Penyelidikan tetap berlanjut. Namun barang ini kita musnahkan karena tidak ada pemiliknya,"punkasnya.

Selain memusnahkan obat-obatan terlarang, polres lotim juga memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu, yaitu barang bukti kasus narkotika antar pulau dengan modus menyembunyikan barang bukti di dalam perut dengan dibungkus plastik menjadi 3 bagian.

“BB itu akhirnya berhasil dikeluarkan dengan bantuan tenaga medis RSU Soedjono Selong pada Agustus lalu, dengan tersangka RF 32 tahun, alamat Kampung Karya Barat Desa Aikmel Kecamatan Aikmel,” tutupnya.



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama