Polisi Ciduk Dua Pelaku Curas, Satu Pelaku Masih Bawah Umur

Foto : Pelaku Curas Inisial GTS saat menunjukkan barang bukti hasil rampasannya di Mapolres Lombok Timur


Lombok Timur – Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polsek Jerowaru menciduk dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) GTS 22 tahun warga dusun Kecarum Desa Pemongkong dan MA 15 tahun warga Kecamatan Jeroaru, Sabtu (11/9/21) sekitar pukul 22.30 wita.

Satu dari dua pelaku yaitu GTS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sementara satu rekan mereka  masih menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu. Muhammad Fajri mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan pelaku pencurian dan perampasan dua buah handphone (HP) milik korban di Dusun Selayar, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur beberapa waktu lalu.

Dituturkan M. Fajri, modus kelompok ini melakukan aksinya pada malam hari. Waktu itu korban bersama dua orang rekannya sedang bermain HP di teras rumah di pinggir jalan raya. 

Beberapa saat kemudian pelaku yang berjumlah 3 orang menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan langsung merebut HP korban.

Korban pun kemudian diancam menggunakan senjata tajam karena tidak bersedia memberikan HP miliknya.

“GTS langsung mengeluarkan pisau mengancam untuk melukai korban, karena ketakutan akhirnya korban pasrah menyerahkan dua buah Hp tersebut,” ungkapnya

Sementara itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah parang yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Kemudian dua unit HP hasil rampasan dari korban.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama