Ratusan Batang Kayu Snokling Ilegal, Diamankan Kodim 1615/Lotim

Foto :Kodim 1615/ Lotim, Letkol. Inf. Amin M. Said, SH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. 


Lombok Timur - Komando Distrik Militer (KODIM) 1615 Lombok Timur  bersama balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur berhasil mencegat Truk Puso ber-Nomor Polisi (Nopol) P 8093 UR di Pos Peredaran RPH Pringgabaya Jl. Raya Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Lotim,  Jum'at, (17/9/21),  

Puso yang dikemudikan oleh Ryan Dicky Kurniawan (32) asal Wongorejo, Kabupaten Banyuwangi dicegat Satgas P3H Kodim 1615 Lotim dan KPH Rinjani Timur. sekitar pukul 08.30 wita untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. 

Berdasarkan hasil pengecekan, truk puso tersebut mengangkut kayu sonokeling sekitar 693 batang dengan volume 18 kubik serta 3 batang bonsai jenis Sentigi. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata sopir tidak disertai dengan dokumen angkut yang sah atau ilegal. 

"Semua kayu sonokeling yang kami amankan ini tidak dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah (tanpa dokumen)," terang Kodim 1615/ Lotim, Letkol. Inf. Amin M. Said, SH.

Dijelaskan Amin Berdasarkan keterangan dari sopir truk, kayu sonokeling tersebut berasal dari Pulau Sumbawa dan akan dibawa ke Pasuruan, Jawa Timur.

"Kami indikasikan kayu sonokeling itu berasal dari pulau Sumbawa dengan nama pengirim Yendrik, Sumbawa dengan penerima CV. Cahaya Sejati, Pasuruan, Jatim," ungkapnya. 

Lebih lanjut Amin menjelaskan, pemilik kayu sonokeling tersebut melanggar instruksi Gubernur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020.

"Untuk truck fuso dan barang bukti akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB untuk dilakukan peroses lebih lanjut," tutupnya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama