Terduga Pengedar Narkoba Seberat 8,59 Gram Diringkus Polres Lotim


Lotim - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur  (Lotim) berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkoba asal Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, YA alias Yus Pikuk (30 tahun). Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, 4 September 2021 dengan barang bukti sebesar, 8,59 gram.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang kerap dijadikan tempat transaksi. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 unit handphone merek Nokia warna putih, 1 gunting, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan digital warna hitam serta beberapa alat bukti lainnya.

 "Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,59 gram,"terang Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., Senin 6 September 2021.

Kepada aksarantb.com, Bagus Suputra, menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim di backup Tim Elit Satuan Sabhara Polres Lotim yang dipimpin langsung, KBO Satresnarkoba. IPDA.  Suhardi S.H, Tim Opsnal melakukan penggrebekan rumah milik terduga pelaku, YA yang beralamatkan di Dusun Paok Kambut, Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik. 

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap YA alias Yus Pikuk yang disaksikan Zainul Kirom dan Paryadi selaku saksi. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku namun tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika. 

Selanjutnya tim menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya sehingga berhasil menemukan barang bukti tersebut. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Lotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 "Kita juga sudah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan melakukan uji lab terhadap BB ke BPOM/Labfor. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,"tegasnya. (*)

DIAMANKAN: Terduga pengedar narkoba asal Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, YA alias Yus Pikuk (30 tahun) saat diamankan di Mapolres Lotim. (aksarantb.com)


 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama