Bejat!!! Ayah Di Suela, Cabuli Anak Tiri

 

Foto : Tersangka pencabulan anak tiri, inisial A warga desa Ketangga Kecamatan Suela

Lombok Timur – Bejat!!! kata itulah yang mungkin paling cocok untuk menggambarkan kelakuaan seorang ayah yang tega mencabuli anaknya, meskipun sang anak berstatus anak tiri. Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh seorang ayah inisial A usia 40 tahun warga Dusun Surialebe Desa Ketangga Kecamatan Suela.

Pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), bahkan kelakuan bejat tersebut telah dilakukan sejak sang anak masih duduk dibangku kelas 3 SD.

“Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak tersebut terjadi Pada Tahun 2017 dan tahun 2020 di rumah korban yang beralamatkan di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur. Iptu. Muhammad Fajri

Dijelaskan Fajri, kelakuan bejat tersebut dilakukan pelaku saat tinggal bersama dengan korban. Pelaku menjalankan aksinya saat situasi sepi, yakni ketika Ibu kandung korban dan kakak korban sedang pergi ke Pasar.

“Pelaku mengiming imingi Korban dengan memberikan uang belanja sebesar Rp. 2000 sehingga Anak Korban diam saja. Setelah itu barulah Pelaku membuka celana korban kemudian langsung memaksakan alat kelaminnya masuk kedalam lubang Vagina Korban” Tuturnya.

Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Pelaku sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD dan yang kedua dilakukan pada tahun 2020 ketika korban duduk dibangku kelas 6 SD.  

“Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban,  sebelumnya perbuatan pelaku juga pernah dilihat oleh salah satu saudara korban yang kemudian memberitahukan kepada Ibunya” Jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian terebut, ibu kandung korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur pada Kamis, (14/10/21)  guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mendapatkan laporan dari ibu Korban Tim Puma Polres Lotim langsung turun menciduk pelaku.

“Pelaku ditangkap di kediaman rumah istri Pertamanya di Dusun. Surialebe, Ds. Ketangga, Kec. Suela, Kab. Lotim beserta barang bukti 1 buah baju Kaos singlet warna hitam yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban” Tegas Fajri.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (red).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama