Foto : Tersangka pencabulan anak tiri, inisial A warga desa Ketangga Kecamatan Suela |
Lombok Timur – Bejat!!! kata itulah yang mungkin paling cocok
untuk menggambarkan kelakuaan seorang ayah yang tega mencabuli anaknya,
meskipun sang anak berstatus anak tiri. Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh seorang
ayah inisial A usia 40 tahun warga Dusun Surialebe Desa Ketangga Kecamatan
Suela.
Pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku
kelas 6 Sekolah Dasar (SD), bahkan kelakuan bejat tersebut telah dilakukan
sejak sang anak masih duduk dibangku kelas 3 SD.
“Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak tersebut terjadi Pada
Tahun 2017 dan tahun 2020 di rumah korban yang beralamatkan di Desa Ketangga
Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok
Timur. Iptu. Muhammad Fajri
Dijelaskan Fajri, kelakuan bejat tersebut dilakukan pelaku saat tinggal
bersama dengan korban. Pelaku menjalankan aksinya saat situasi sepi, yakni
ketika Ibu kandung korban dan kakak korban sedang pergi ke Pasar.
“Pelaku mengiming imingi Korban dengan memberikan uang belanja
sebesar Rp. 2000 sehingga Anak Korban diam saja. Setelah itu barulah Pelaku
membuka celana korban kemudian langsung memaksakan alat kelaminnya masuk
kedalam lubang Vagina Korban” Tuturnya.
Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Pelaku sebanyak 2 kali
yakni pada tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD dan yang
kedua dilakukan pada tahun 2020 ketika korban duduk dibangku kelas 6 SD.
“Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, sebelumnya perbuatan pelaku juga pernah
dilihat oleh salah satu saudara korban yang kemudian memberitahukan kepada Ibunya”
Jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian terebut, ibu kandung korban keberatan
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur pada Kamis, (14/10/21) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mendapatkan
laporan dari ibu Korban Tim Puma Polres Lotim langsung turun menciduk pelaku.
“Pelaku ditangkap di kediaman rumah istri Pertamanya di Dusun.
Surialebe, Ds. Ketangga, Kec. Suela, Kab. Lotim beserta barang bukti 1 buah baju
Kaos singlet warna hitam yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban” Tegas
Fajri.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur, dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana melakukan
kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun
2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (red).