Foto : Penyidik Kejari Lotim saat gelar ekspos perkara dihadapan Inspektorat Lombok Timur. |
Lombok Timur - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggelar ekspose perkara kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, Lombok Timur. Ekpose digelar di hadapan tim auditor Inspektorat Daerah Lombok Timur, Selasa, (5/10/21).
Ekspos tersebut untuk menghitung jumlah kerugian negara dari perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu M. Rasyidi, SH mengatakan, dalam perkara tersebut, sebanyak 22 orang guru PNS yang telah mengajukan peminjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020 lalu, tetapi tanpa sepengetahuan para guru tersebut.
"Hari ini kita gelar ekspos di Inspektorat terkait kasus di BPR cabang Aikmel sebelum dilakukan audit penghitungan kerugian negara," jelas Rasyidi.
Dalam akad pinjaman itu kata Rasyidi, ke 22 guru PNS yang namanya digunakan oleh oknum menerima masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
"Yang jelas, ada pengajuan kredit ke BPR tanpa sepengetahuan guru-guru itu," kata L.M Rasyidi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M.Isa Anshori, SH dan jaksa penyidik lainnya.
Sejauh ini kata Rasyidi dihadapan para tim auditor Inspektorat Lotim itu, penyidik masih akan mendalami siapa-siapa oknum yang terlibat dalam kredit fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp. 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH, MH menegaskan, dalam dugaan kredit fiktif BPR Lotim pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim kini statusnya telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Selain pemanggilan saksi dan calon tersangka juga akan dimintai kelengkapan berkas pendukung lainnya.
Irwan kembali membeberkan kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai Rp. 1 Miliar.
Dalam penghitungan kerugian negara tersebut, penyidik jaksa akan meminta Inspektorat Daerah Lotim untuk mengauditnya.
"Lewat Inspektorat daerah Lotim saja untuk menghitung kerugiannya agar lebih cepat. Jadi tidak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lotim kita akan berkoordinasi dengan inspektorat saja," tutup Irwan Setiawan. (Red)