Foto : Kapolres Lombok Timur AKBP. Herman Suriono saat menunjukkan barang bukti senjata laras panjang organik jenis V2 yang digunakan pelaku menembak korban. |
Lombok Timur - Salah seorang anggota Polres Lombok Timur yang bertugas di bagian Humas inisial Briptu. HT 26 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Blok XA BTN Geria Pesona Madani Kelurahan Denggen Kecamatan Selong Lombok Timur. Korban merupakan warga Lingsar Narmada Lombok Barat.
Dari keterangan warga setempat, kejadian diduga terjadi sekitar pukul 11.00 wita. Waktu itu terdengar suara tembakan yang berasal dari rumah korban. Namun warga tidak terlalu memperdulikan kejadian tersebut karena mengira suara tersebut merupakan suara ledakan lampu.
Kasus ini akhirnya diketahui setelah rekan kerja korban di Humas Polres datang mecari ke rumahnya sekitar pukup 14.00 siang tadi, karena curiga korban yang tidak bisa dihubungi melalui telepon dan tidak balik kerja ke kantor. Saat itu korban sudah ditemukan sudah tewas bersimbah darah. Bahkan darah korban ditemukan sudah mengering.
Mengetahui kejadian tersebut tim Inavis Satreskrim Polres Lombok Timur yang di pimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP. Herman Suriono langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Jenazah korban telah kita evakuasi dan langsung dibawa ke rumah sakit Bayangkara mataram untuk di otopsi" Ungkap Kapolres Lombok Timur dalam keterangan Persnya Senin, (25/10/21).
Dijelaskan Herman, pelaku penembakan telah berhasil diamankan yaitu oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Wanasaba inisial NM 38 tahun.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti senjata laras panjang Organik jenis V2 yang digunakan menembak pelaku. Sementara di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti dua selongsong peluru.
"Kita belum mengetahui motif pelaku menembak korban, karena masih proses pemeriksaan dan pendalaman, termasuk belum mengetahui pasti berapa kali pelaku ditembak karena masih menuggu hasil otopsi" Tegasnya.
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 yaitu pembunuhan. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dijerat dengan pasal lain karena masih dalam proses pembuktian dan pendalaman. Selain itu akan dijerat dengan pasal kode etik dengan ancaman pemecatan secara tidak Hormat" Tutupnya. (Red).