Bupati Lotim Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD Terkait Perlindungan Pekerja Migran dan Perlindungan Nelayan

Foto : Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy saat menyampaikan penjelasan terkait usulan dua Raperda DPRD Lotim


Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD Lombok Timur, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya ; serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Rabu (3/11/21). 

Pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021, Bupati Lotim Sukiman Azmy menyampaikan sejumlah kritik serta saran untuk perbaikan Raperda tersebut. 

Diantaranya terkait materi Raperda yang belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat. 

"Materi raperda kita harapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya" Tegas orang nomer satu di Gumi Selaparang ini. 

Dalam Raperda tersebut, ia juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis  sampai dengan denda administratif. 

"Pencantuman sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perda nantinya" Ungkapnya. 

Lanjut Sukiman, sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah, Pentingnya dilakukan pra fasilitasi oleh Gubernur. Pra fasilitasi, dijelaskan Bupati, yang diikuti rekomendasi Gubernur berpengaruh terhadap rancangan perda yang dihasilkan nantinya.

"Kami mengapresiasi pengajuan raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lombok Timur, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam" Imbuhnya. 

Sebelumnya DPRD telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan  Sampah Plastik. (Red). 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama