Foto : Kapolres Kota Mataram didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti sabu. |
Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Mataram. Kali ini pelaku pengedar narkoba asal Barateis yang berhasil di ringkus, Sabtu,(28/11/2021).
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH dalam keteranyan persnya, Senin (29/11/2021), menjelaskan, tersangka yaitu inisial LMR (34 tahun) warga Kelurahan Barateis, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Tersangka di ketahui bekerja sebagai buruh harian.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, Narkoba jenis Sabu sebanyak 52 gram bruto.
"Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " kata Heri.
Tersangka LMR di ringkus Tim Opsnal Narkoba Polresta Mataram, di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 18.30 wita.
"Operasi penggrebekan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan, " jelas Heri.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, " ungkap Kombespol ini.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat bruto 52 gram dan segera diamankan petugas bersama 1 buah Hp dan uang tunai senilai 5 juta rupiah.
"Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram, " paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya tersangka langsung di amankan di jeruji besi Mapolres Kota Mataram , dengan di jerat Pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Red).