Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Lombok Timur - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan penataan dan pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 lalu.
Kedua tersangka yaitu, Inisial N selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK) serta TR dari pihak PT guna karya nusantara.
Kasi Intel Kejari Lotim L. M. Rasydi mengatakan, Penetapan dua orang tersangka tersebut dilakukan setelah ekspos penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Bahwa berdasarkan hasil ekspos tersebut diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Timur tahun 2016 telah ditetapkan dua orang tersangka", Imbuhnya.
Dijelaskan Rasydi, dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182. Dengan telah ditetapkan tersangka maka tim penyidik kejaksaan negeri lombok timur akan segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada dinas pekerjaan umum kab. Lombok timur tahun 2016. (reda)