KUA PPAS APBD 2020 Disusun Antisipatif, Responsif dan Fleksibel

Foto : Bupati Lotim Sukiman Azmy, memberikan dokumen KUAPAS Tahun Anggaran 2022


LOMBOK TIMUR - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi acuan pemerintah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD tahun anggaran 2022. Permendagri ini sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna di gedung Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (9/11), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menyampaikan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Penyusunan KUA PPAS itu  ditegaskan Bupati Lotim, Drs. HM Sukiman Azmy, disusun dengan antisipatif, responsif dan fleksibel. 

Seperti disampaikan Sukiman, RAPBD Lotim tahun anggaran 2022 disusun dengan tetap mempertimbangkan perkembangan dan kondisi daerah, termasuk pandemi covid-19.

"Pemda berupaya dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 melakukan penguatan belanja yang berkualitas, itu untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pogram tahun 2022, disesuaikan dengan kewenangan Pemda dan kemampuan keuangan," ujar Sukiman, Selasa (9/11).

Dijelaskannya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2, 911 trilyun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 438,741 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 2,441 triliun, pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND dan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp. 30,379 miliar.

Sukiman juga memaparkan komponen belanja daerah sebesar Rp. 3,141 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1,882 triliun, belanja modal Rp. 785,199 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp. 18,9 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp. 454,215 miliar.

"Sisi pembiayaan daerah sebesar Rp. 293,250 miliar dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 63,232 miliar," tutupnya. (Red). 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama