Pengedar Miras Asal Songak Kembali Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)

 

Foto : Satpol PP saat menunjukkan barang bukti minuman keras jenis Tuak. 

Lombok Timur - Rendahnya hukuman atau denda yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2002 tentang larangan menjual, memproduksi dan minum-minuman keras, membuat S tak kapok mengedarkan Minuman Keras (Miras) jenis tradisional ini di wilayah Lombok Timur (Lotim). 

Pasalnya, ini merupakan kali ketiga kalinya warga Desa Songak ini, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lotim. 

Kali ini S di ciduk, tim pleton 1 Satpol-PP Lotim  di wilayah Pandan Dure, Kecamatan Terara, Lotim pada Minggu (14/11), sekitar pukul 15.00 wita. 

"Ini sudah ketiga kalinya dia ditangkap," terang Kepala Bidang (Kabid) Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto, Senin (15/11/21). 

Parahnya lagi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pun lebih besar dari jumlah sebelumnya. Dimana tim pleton 1 Satpol-PP Lotim berhasil mengamankan sebanyak 555 liter miras yang dibungkus dengan karung sebanyak 23 karung atau sebanyak 370 botol isian 1,5 liter. 

"Yang ketiga ini lebih besar dan miras ini diambil dari Narmada, Lombok Barat (Lobar)," katanya. 

Sunrianto menyebutkan bahwa sebelum OTT yang ketiga ini, S sudah menjalani persidangan ketika terkena OTT yang kedua kalinya. Dalam persidangan itu S dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp. 1 juta. 

"Dia didenda Rp 1 juta, kalau tidak bayar denda maka dapat diganti dengan kurungan penjara 2 bulan, tapi waktu itu dia pilih bayar denda," ucapnya.

Atas tindakan S yang tidak ada jeranya, pihaknya akan meminta ke hakim untuk divonis lebih berat dan dikenakan hukuman maksimal dari sanksi yang sudah tertera pada Perda itu. 

"Karena ini yang ketiga tentu kita ingin dia  dijatuhi hukuman yang tinggi, yaitu pidana tiga bulan dan denda Rp. 5 juta," tutup Sunrianto. (Red). 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama