Foto : Tim Satgas Kamtib Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB,saat melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. |
Lombok Timur - Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Jumat, (26/11/2021).
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Maliki, melakukan penggeledahan terhadap blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong.
Penggeledahan di lakukan setelah pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sekitar pukul 20.00 wita dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Sasaran utama dalam penggeledahan tersebut adalah handphone, narkotika, serta barang-barang metal lainnya seperti pisau, carter dan kaca. Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone ataupun narkotika, sedang barang-barang metal seperti kaca, gunting dan silet masih ditemukan di beberapa tempat hunian.
"Kunci pemasyarakatan yang maju salah satunya dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yaitu dengan menciptakan kondusifitas lingkungan Lapas yang bersih dari handphone, pungli dan narkotika (Halinar) serta benda-benda metal lainnya yang dianggap dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan dan ketertiban di dalam Lapas" Ungkap Maliki.
Dalam arahannya Maliki menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini dilakukan sebagai aksi nyata yang bersifat positif dalam menanggapi maraknya issue negatif yang beredar di masyarakat.
“kegiatan ini merupakan langkah antisipasi terhadap keberadaan HP maupun barang-barang terlarang lainnya, serta sebagai antisipasi dalam mengindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
”Penggeledahan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Serang,” Tutupnya.