Foto : Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur Supardi. |
Lombok Timur - Kabar gembira bagi para buruh di Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menaikan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
UMK Lotim naik kurang dari satu persen yaitu sebesar Rp. 23.135, menjadi 2.207.211 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.184.197.
Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan terlebih dahulu sebesar Rp.2.207.211.
"Aturan penetapan UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP minimal sama atau lebih tinggi, sehingga dalam kenaikan UMK ini kita memilih sama dengan UMP" Ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Supardi, Senin (29/11/2021).
Dijelaskan Supardi, upah minimum yang ditetapkan tersebut berdasarkan pada formulasi di Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dari hasil hitungan formulasi tersebut, ditemukan angka UMK lebih rendah dari UMP. Namun karena aturan tidak memperbolehkan UMK lebih rendah dari UMP, maka besaran UMK tersebut disamakan dengan UMP.
"Saat ini pertumbuhan ekonomi di NTB inflasinya lebih tinggi, sehingga yang menjadi dasar penetapan yaitu pertumbuhan inflasi" Jelasnya.
Lanjut Surpardi, Meski terdampak inflasi, UMK Lombok timur tetap dinaikkan karena harus menyesuaikan dengan UMP yang terlebih dahulu di naikkan. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu besar yaitu kurang dari satu persen atau sebesar Rp. 23.135.
"Upah minimum tersebut belum di tetapkan, namun UMK tersebut merupakan hasil rapat yang telah di sepakati bersama dengam dewan pengupahan Lombok Timur. Rencananya angka tersebut akan di tetapkan pada 30 Desember mendatang" Tutupnya. (Red).