Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram kembali berhasil mengungkap dua sindikat pengedar Narkoba di wilayah kota Mataram. Dua orang tersangka yaitu inisial IR, (44 tahun) pekerjaan sebagai buruh harian lepas, warga Lingkungan Dasan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan AJ, (44 tahun) Pekerjaan Swasta, warga Jalan Raya Senggigi KM 8 Arjuna II Batu Layar Kecamatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang Narkoba jenis Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 44 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir yang didapat dari TKP di Jalan Langko Dasan Agung dan TKP pengembangan dan penangkapan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.
"Tersangka ini memang sudah lama dan sering menjalankan maupun bertransaksi Narkotika jenis sabu dan ekstasi berdasarkan info dari masyarakat dapat kita ungkap dan amankan bahkan salah satunya Residivis kasus yang sama" Ungkap Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK.
Penangkapan terhadap sdr. IR, dan AJ tersebut di lakukan Tim Opsnal Narkoba dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK di Jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung Baru, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kemudian dilakukan pengembangan ke Daerah Cemara, sesampainya di tempat tersebut terduga atas nama NS melarikan diri dengan menggunakan motor, dan berhasil di amankan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Operasi penangkapan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan, " jelas Heri.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, " ungkap Kombespol ini.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga Sabu seberat bruto 44 gram dan 50 butir Ekstasi segera diamankan petugas bersama 5 buah Hp, 3 kartu ATM BCA, 3 lembar resi pembayaran dan uang tunai senilai tiga ratus dua belas ribu rupiah dari 2 TKP penangkapan.
"Saat ini tersangka IR, AJ dan NS berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram, " paparnya.
Sebagai Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Red.