Fakta Unik Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Pelaku Selingkuh Dengan Korban Setelah 5 Bulan Menikah

 

Foto : Tersangka MK saat menjalani pemeriksaan di ruang Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Lotim

Lombok Timur - Penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, mengamankan pelaku pencabulan anak bawah umur inisal MK warga Sakra Barat Lombok Timur, dengan korban seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP usia 15 tahun, Selasa (30/11/21). 

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Penyidikan  Unit Perlindungan perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Kamis siang tadi, terungkap sejumlah  fakta unik dari pengakuan tersangka. 

Didepan penyidik, tersangka mengaku selingkuh dengan korban setelah lima bulan menikah dengan istrinya. 

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook pada bulan Juli lalu. Setelah berkenalan dan menjalin hubungan asmara, tersangka mengajak korban ketemuan, kemudian mengajak korban berhubungan badan dengan janji untuk di nikahi setelah lulus SMA. 

Tersangka juga mengakui jika ia telah menjalani hubungan asmara selama dua bulan yaitu Juli dan Agustus, selama menjalin hubungan asamara tersebut tersangka mengaku dua kali menyetubuhi Korban di rumah temannya. 

"Selama berpacaran, saya menyetubuhi korban selama dua kali, yaitu satu kali sebulan" Akunya. 

Persetubuhan tersebut juga di akui tersangka atas dasar suka sama suka. Sementara terkait video adegan mesum tersebut tersangka mengaku itu direkam oleh korban. 

"Saya tidak pernah rekam, dia (Korban-red) yang rekam pake hpnya, saat itu sya tidak tahu" Ungkapnya. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu. Muhammad Fajri mengatakan, Pelaku ditangkap di rumah nya, setelah menerima laporan dari keluarga korban, yang tidak terima anaknya di cabuli setelah melihat video hubungan badan antara korban dengan pelaku di hp milik korban. 

Saat itu, kakak korban iseng melihat ponsel korban, kemudian menemukan video persetubuhan tersangka dengan korban. 

"Keluarga tidak terima kemudian melapor ke polisi" Ungkapnya. 

Sementara terkait hubungan asmara tersangka dengan pelaku, Fajri membenarkan jika tersangka dengan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus lalu, sehingga hubungan badan yang dilakukan atas dadar suka sama suka. 

"Meskipun dilatarbelakangi atas dasar suka sama suka, pelaku tetap di proses hukum karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur" Tegasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kini telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat undang undang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Kita jerat dengan undang undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara" Tutupnya. Red


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama