Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, menunjukkan barang bukti 1 Kg Shabu. |
Mataram - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bongkar sindikat pengedar narkoba. Dalam kasus ini sebanyak 1 kilogram narkoba jenis shabu berhasil diamankan.
Sebanyak 5 orang tersangka berhasil diringkus yaitu inisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH. Sementara Satu orang masih buron yaitu Yusman Rizal dari Lombok timur.
Modus tersangka menyelundupkan barang haram tersebut memanfaatkan pengiriman pakaian bekas atau rombeng dengan menyembunyikan di dalam pakaian rombeng tersebut.
Modus lainnya yaitu menyembunyikan sabu didalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.
"ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam acara Konferensi Pers di markas nya, Kamis (9/12/2021)
Dalam keterangan persnya, Helmi tidak segan menyebut nama satu orang yang buron itu didapan kamera wartawan yang sedang meliput.
"Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu," kata Helmi geram.
Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada, karena Rizal tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.
"Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat," tambah Helmi.
Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Red.