Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Jalan Bypass Bil II, 5 Orang Diantaranya Anak Bawah Umur

 

Foto : Salah seorang tersangka penusukan

Lombok Barat - Polres Lombok Barat meringkus seluruh pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan By Pass BIL II, Sabtu (4/12/21) yang menyebabkan korban inisial JR 16 tahun meninggal dunia. Korban merupakan warga Banyumulek dengan status masih seorang pelajar. 

Peristiwa penganiayaan terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, Depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Sebanyak delapan orang terduga pelaku telah diamankan, tiga orang dewasa dan lima orang masih anak-anak di bawah umur. 

Kedelapan orang terduga pelaku tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka yaitu  inisial LK (20), warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB (22), inisial KU (18), sedangkan lima diantaranya masih di bawah umur yaitu l IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16). 

"Terhadap tersangka anak-anak ini, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena pelaku anak-anak" Ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, Sabtu (11/12/21).

Dijelaskan Wirasto, saat peristiwa tersebut terjadi, korban bersama rekan rekannya berboncengan tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah mataram menuju Lombok barat. 

Sesampainya di Depan Kuburan Di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh pelaku-pelaku ini. 

Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan disitu, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban. 

Sekitar pukul 01.50 wita korban dibawa ke rumah sakit RSUD Gerung, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. 

"Atas dasar tersebut kami dari polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di Backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran, sehingga mendapatkan salah satu nama pelaku yang berinisial MIH, yang beralamat di Desa karang bongkot  labuapi, langsung diamankan" Jelasnya

Dari penangkapan MH, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap 7 orang pelaku lainnya salah satunya pelaku utama. 

Tersangka utama sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12/21), Polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan, beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Sedangkan peran masing masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus ke depan, menggunakan senjata tajam ini," katanya sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.

Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban, sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban," katanya.

Dimana awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil amankan diantaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian honda scoopy, kemudian honda.

Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana Panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

"Kemudian pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun," bebernya.

Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.

"Melalui patroli blue light dan patroli sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan," harapnya.

Penerangan terutama ditempat-tempat di wilayah Hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.

"Penerangan, untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut," tandasnya. Red. 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama