Foto : Barang Bukti Miras jensi Sofi yang disita tim Cobra Bravo Polres Kota Bima. |
Kota Bima – Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan Tim Cobra Bravo Polres Kota Bima menggelar Razia minuman keras (Miras) yang diduga datang dari wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Rabu (01/12/21).
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan 12 Jirigen Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi. Belasan jirigen miras tradisional yang disita saat razia Tim Cobra Bravo tersebut, diperoleh dari terduga pemilik FY (61) asal Kelurahan Tangge Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan, razia dan penyitaan miras berdasar Perda Kota Bima Nomor 08 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dijelaskan Thamrin, pihaknya mendapat laporan masyarakat ada truk dengan nomor polisi DK 9489 SK dari Labuan Bajo mengangkut miras tradisional jenis sofi akan masuk wilayah Kota Bima.
“Truk dengan ciri itu diberhentikan Tim Cobra Bravo saat melintas di jalan seputar Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima dan selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti miras belasan jirigen,”urainya.
Untuk barang bukti miras lanjut Iptu Thamrin, langsung digiring ke Sat Narkoba Polres Bima. “Razia di wilayah hukum Polres Bima Kota sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota itu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,”tutupnya.Red