Tukang Batu Nyambi Jual Sabu

 

Foto : Tersangka saat di periksa Polisi

Mataram - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kembali berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berbisnis Narkoba jenis sabu dan kerap bertransaksi di Wilayah Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (20/12/21).

Disamping kedua terduga, Tim Opsional juga membawa 2 orang yang kebetulan berada di lokasi tersebut saat penangkapan berlangsung ke Mapolres untuk di Tes Urine ataupun sebagai saksi.

Ke dua terduga yang berinisial HE, 41 tahun warga Kelurahan Ampenan Selatan Kota Mataram, dan HG, 23 tahun, pekerjaan buruh harian, warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Ampenan Kota Mataram. 

"Keduanya di tangkap dan diamankan di TKP di atas bersama hasil penggeledahan yang ditemukan barang berupa kristal yang diduga sabu seberat 13,35 gram bruto" Ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim, AKP. I Made Yogi Purusa. 

Disaksikan aparat Lingkungan setempat kedua tersangka HE dan HG ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua orang saksi yaitu AA dan FE yang pada saat itu berada tepat di TKP. Saat penggeledahan terhadap HE dan HG ditemukan barang yang diduga sabu tersebut. Maka bersama barang-barang lainya yang berada di sekitar lokasi seperti HP dan uang tunai 1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu tersebut. 

"Untuk AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," jelasnya. 

Sesuai hasil interogasi bahwa HE melakukan jual sabu membantu saudaranya, sedangkan HG melakukan tindakan ini karena terdesak kebutuhan hidup. 

"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan  siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan," kata Yogi menjelaskan. 

Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat ini berada di Rutan Polresta Mataram guna melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan. Untuk sementara Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. Red

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama