Usai Dihabok Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Foto : Kapolres Kota Mataram didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti Narkotika


Mataram - Lantaran kurang bayaran, dua pria di Mataram terlibat baku hantam di Lingkungan Karang Siluman Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu (04/12).

Usut punya usut, keduanya, LKN (46) asal Selong, Kabupaten Lombok Timur dan S asal Dasan Agung, Kota Mataram, ribut saat sedang bertransaksi Narkoba. Keributan itu mengundang perhatian masyarakat sekitarnya.

Diduga S memukul LKN hingga tersungkur ke dalam selokan dan melarikan diri. Sementara LKN diamankan Polsubsektor Cakranegara. 

Mendengar hal tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K. memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap LKN.

Dalam press rilis, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., mengungkapkan, saat itu, LKN mengaku sempat dipaksa untuk menelan Shabu.

"Namun ketika dilakukan pengecekan terhadap organ tubuh bagian dalam, tidak ditemukan benda mencurigakan," ujar Heri pada media.

Kasat Narkoba turut menjelaskan, LKN sempat mengelabui petugas dengan berbohong agar tas miliknya tidak diperiksa.

"Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan Shabu dengan berat bruto 62,7 gram, timbangan digital dan sejumlah uang tunai," papar Yogi.

Saat diintrogasi, LKN mengakui bahwa Shabu itu ia dapatkan dari seseorang di Masbagik, Lombok Timur. Sementara S, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

Atas perbuatannya, LKN akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara. Red. 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama