Dikirim dari Pulau Jawa, Polisi Sita Belasan Juta Uang Palsu

  

Foto : Barang bukti belasan juta uang palsu

Lombok Utara -  Polres Kabupaten Lombok Utara berhasil menggagalkan peredaran uang palsu, yang dikirim dari pulau jawa.

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, kabupaten Lotara sekitar pukul 12:00 Wita, Senin (31/01/22). 

"Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, tim opsnal Reskrim polres Lotara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku,"ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH saat di konfirmasi media ini, (31/01).

Dijelaskan Sukadana pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung Kabupaten Lotara. Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat Desa setempat yang ternyata isi paket tersebut sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

"Pelaku (pemilik paket) berinisial. Y, pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,"jelas kasat.

Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim Polres Lotara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli,"jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,"jelas Made.

Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara. Red

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama