Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Lombok Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok
Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit pada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021, Rabu,
(19/01/22).
Dua orang yang ditetapkan
sebagai tersangka yaitu Bendahara UPTD
Peringgasela Inisial S Salah satu analis kredit dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel insial AM.
Dijelaskan Rasyidi, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim
penyidik melakukan ekpose gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan
dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka” Ungkap Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit pada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021, kerugian keuangan Negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp.1.005.835.500. Temuan angka
kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat. Red