Kejari Lotim Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel

 

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur


Lombok Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021, Rabu, (19/01/22).

 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bendahara UPTD Peringgasela Inisial S Salah satu analis kredit dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel insial AM.

 

Dijelaskan Rasyidi, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan  ekpose gelar perkara.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka” Ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.

 

Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021, kerugian keuangan Negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp.1.005.835.500. Temuan angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat. Red

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama