Sepi Orderan, Buruh Bangunan Alih Profesi Jual Sabu

 

Foto : Polisi menunjukkan barang bukti Shabu

Mataram – Seorang buruh bangunan berinisial MH berasal dari Lingkungan Bintaro Kecamatan Ampenan , Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

MH diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, SIK mengatakan bahwa MH yang merupakan DPO Sat Resnarkoba sejak Juni 2021 dari penangkapan terhadap tersangka KH dam FS yang merupakan jaringannya.

“MH pada Senin 3 Januari 2022 di tangkap pukul 23.00 Wita Jalan Saleh Sungkar Bintaro Ampenan,” ucapnya didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST, SIK dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraini, SH pada Rabu, (5/1/2022) pagi.

Menurutnya, bahwa MH selama menjadi DPO sempat kabur ke pulau Kalimantan, setelah dipantau dan diketahui kembali ke rumahnya di Kelurahan Bintaro, Ampenan Kota Mataram dan ternyata masih menjalankan jual beli sabu.

“Jadi MH sudah satu tahun lebih menjalankan bisnis nya. Barang bukti uang tunai Rp 2.340.000 diduga hasil jual sabu dan sabu seberat 40.30 gram ini adalah sisa hasil penjualan,” ungkapnya.

Sementara itu, MH mengakui bahwa ia sudah menjalankan bisnisnya satu tahun belakangan dan sabu di beli di wilayah Masbagek Lombok Timur.

“Ia saya beli di Masbagek, seharga Rp 150 ribu per gram dan saya pecah jadi 16 poket dijual bervariasi Rp 100 ribu dan 150 ribu per poket,” jelasnya.

Menurut pria yang memiliki tiga orang anak tersebut bahwa uang hasil jual sabu tersebut digunakan untuk biaya sehari hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan keluarga,” terangnya.red

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama