Foto : Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo |
Jakarta - Dalam upaya mencegah terjadinya permaian karantina, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dilakukan dengan terjun langsung ke lokasi karantina dengan tujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2/21).
Jendral bingtang dua ini menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, dan ditemukan bukit permulaan yang cukup maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana agar.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Dedi.
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Namun beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.
Disisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutup Dedi.