Bejat, Aparat Desa Ini Setubuhi Anak Disabilitas

Foto : tersangka inial CT, pelaku kasus persetubuhan anak disabilitas


Kabupaten Bima - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bima. Kali ini pelakunya merupakan seorang perangkat desa inisial CT  45 tahun warga Desa Rite, kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. 

Mirisnya, korban dari aksi bejat pelaku seorang anak penyandang disabilitas, inisial NR perempuan 17 tahun, warga desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas didepan rumah tersangka yang memang jalan tersebut dilalui korban bila ada tujuan ke sungai. Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan kearah pulang.

Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik ke rumah tersangka dan langsung masuk kedalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul dan membunuh korban bila menolak. 

"Karena ancaman itu korban takut dan Tersangka langsung menyetubuhi korban" Ungkapnya. 

Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Lebih lanjut Artanto mengatakan, pelaku CT kini telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak. Kasus yang terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima pada awal tahun 2021 lalu ini, kini telah diserahkan penanganan nya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB. 

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut" Imbuhnya

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara,"tutup Artanto. Red

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama