Bubarkan Balap Liar, Polsek Batukliang Amankan Lima Unit Speda Motor

Foto : Petugas Polsek Batukliang amankan lima unit speda motor saat membubarkan aksi balap liar


Lombok Tengah – Mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan Pembubaran Balap Liar di jalan raya Dusun Sade Desa Barabali Kecamatan Praya Tengah, Minggu (20/02/22), sekitar pukul 01.30 Wita.

 “pelaksanaan pembubaran balap liar sebagai upaya Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan” Ungkap Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane.

Lanjut Geger pembubaran balap liar ini juga untuk mengantisipasi tindak pidana kriminal terutama 3 C, yang sering terjadi di sekitar wilayah Hukum Polsek batukliang.

Dalam kegiatan pembubaran Balap liar tersebut anggota berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang di tinggal oleh pengendaranya yaitu jenis Honda Beat warna merah DR 2922 TJ, Yamaha Vega DR 2993 AT, Yamaha Mio DK 8451 EP, Suzuki Shogun DR 6809 SM, dan Yamaha Jupiter MX DR 2296 CB.

“ke lima unit Sepeda Motor tersebut diamankan dari Alus Raditya dan Faqih, dan kini telah diamankan di Mapolsek Batukliang”imbuh geger.(red) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama