Diduga Setubuhi Gadis Bawah Umur, Oknum Kades Oi Tui Dijebloskan Ke Dalam Sel

Foto : Oknum Kepala Desa Oi Tui saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota


Kota Bima – Ulah bejat oknum Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima inisial SDM alias One (45) berakhir di jeruji besi Mapolres Bima Kota karena diduga menyetubui gadis di bawah umur.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan setubuhi gadis dibawah umur,  SDM langsung ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, kami tahan, sejak Jum’at kemarin,”jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (20/2) pagi ini.

Penahanan tersangka, kata Rayendra, demi memudahkan proses penyidikan dan proses lain dalam kasus ini, hingga saatnya dilimpahkan berkasnya pada Kejaksaan.

“Jum’at kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka, “jelas Rayendra.

Sebelumnya diberitakan, terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,  melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut.

Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus denga TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua orang tua korban yang  mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1).

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pastinya. (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama