Ini Pelaku Perampokan Sadis Di Lesehan Alhasan Resto Sakra Timur

Foto : Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriono menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku menebas korban


Lombok Timur - Tim Resmob Satuan Reserse Keriminal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap komplotan pelaku perampokan sadis yang terjadi di Lesehan Alhasan Resto di Dusun Ketapang Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Lotim, Jumat(28/01/22) lalu.

Komplotan pelaku perampokan tersebut berjumlah lima orang. Dari lima orang pelaku, dua orang berhasil diringkus yaitu insial SM (42) tahun dan MZI (28) tahun. Keduanya merupakan warga dusun Kuang Wai desa Menceh Sakra Timur. Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam buronan. Kedua pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas, karena saat ditangkap kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas menggunakan senjata tajam.

“Identitas ketiga pelaku sudah kita kantongi dan saat ini masih kita kejar,” Ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP. Herman Suriono dalam keterangan persnya Rabu(23/02/22) Siang tadi.

Dijelaskan Herman, komplotan ini dikenal sadis saat menjalankan aksinya. Hal tersebut dibuktikan saat mereka merampok Lesehan Alhasan Resto milik Amir Alias Manis Lanang. Dalam kejadian perampokan itu, kelima pelaku masuk ke lesehan dengan cara mencongkel pagar menggunakan cukit. Pelaku kemudian masuk dan berhasil mengambil sepeker portable, etalase rokok beserta isinya.

Namun saat hendak mengambil barang lain korban terbangun dan mendatangi para pelaku karena mendengar suara mencurigakan saat tidur didalam mobil yang terparkir di lesehan. Para pelaku ini kemudian menebas korban sebanyak tiga kali dan mengenai wajah, tangan dan punggung korban. Setelah menebas korbannya pelaku kemudian mengambil tas  yang berisi uang dan handphone.

“Pelaku ini dikenal sadis, karena tidak segan segan menebas korbannya menggunakan senjata tajam“ imbuhnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti senjata tajam, satu buah pengungkit, speker portable, etalase berisi 18 bungkus rokok,  dan satu unit handpone. Kini kedua orang pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12Tahun Penjara. (red).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama