Jelang Pra-Musim MotoGP, Lima Unit Drone Diturunkan Paksa Tim Drone Polda NTB

 

Foto : Tim Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB melakukan patroli drone liar yang terbang dikawasan sirkuit Mandalika

Lombok Tengah – Mengantisipasi drone liar terbang dikawasan Sirkuit Pertamina Mandalika Tim Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB mulai ditugaskan. Tim ini disiagakan khusus untuk mengawasi drone liar terbang dikawasan sirkuit.

Sejak mulai bertugas tim ini langsung berhasil menurunkan Lima unit Drone liar yang terbang di seputaran sirkuit. Drone tersebut dijamming atau diturunkan secara paksa menggunakan Jamer Drone, oleh Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB pada, Kamis (10/2/22).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, Drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, hal tersebut ditakutkan menggangu jalannya race. Selain itu dihawatirkan drone liar ini sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit.

"Sesuai SOP, drone ilegal tidak diperbolehkan berkeliaran, pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk membersihakan drone di luar drone milik penyelenggara, karena banyak peralatan lain di sekitar sirkuit, seperti helikopter dan beberapa alat lainnya, yang dimiliki penyelenggara dan TNI-Polri," pungkasnya.

Dijelaskan Artanto, pihaknya sudah menghimbau dan membina warga yang menerbangkan drone untuk jangan melakukan hal itu. Drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa, kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat  event pre season atau pra musim MotoGP ini.

"Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan," tegasnya.

Lanjut Artanto, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit. Selain tim juga melakukan patroli drone secara intensif dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal tersebut dapat dideteksi.

"Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau," imbuhnya.

Seperti diketahui, drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda. (Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama