Polda Tetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Sebagai Tersangka

Foto : Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto


Mataram – Penyidik Direktorat Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapakn ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka, atas laporan Gubernur NTB ke Polda NTB, terkait unggahan video youtube yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani.

Gelar perkara Khusus tersebut, dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin tangal 14 Februari 2022 dengan peserta gelar Internal dan eksternal.

"Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," jelas Kabid Humas," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, di ruang kerjanya, Selasa (15/2/22).

Dijelaskan Artanto, dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran 100 juta rupiah.

Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran 100 juta tersebut tidak ada, dan juga tidak ada anggaran/Dipa dalam pemerintahan daerah atau pemerintah pusat terkait dengan progam anggaran yang disampaikan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Adanya konten video youtube tersebut anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar ada, sehingga terjadi keonaran/kegaduhan dalam anggota” Jelasnya.

Akibatnya sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan demontrasi ke Pemerintahan provinsi NTB menuntut agar dana berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran 100 juta itu agar segera di berikan kepada anggota KSU Rinjani dan juga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Sejauh ini, sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, dan 3 lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan terlapor SRI SUDARJO, selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan didalam video yang diungah melalui channel Youtube KSU Rinjani itu dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana" pungkasnya. (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama