Foto : Barang bukti sabu seberat 25,16 gram |
Mataram – Satuan Rerserse Narkoba Polres Kota Mataram kembali berhasil menggagalkan predaran nakoba di wilayah kota Mataram. Kali ini Resnarkoba Polres Kota Mataram, menciduk 6 orang jaringan pengedar narkoba, Kamis(17/02/22) sekitar pukul 00:30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi mengatakan, timnya telah melakukan penangkapan terhadap 6 terduga pelaku dari dua TKP yang berbeda dimana pada TKP I Tim mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman 5 terduga yang salah satunya Perempuan.
"Kedua TKP ini masih terletak di Wilayah dan Lingkungan yang sama yaitu di Lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram," jelasnya.
Adapun terduga yang di amankan pada TKP I adalah IH, 27 tahun, warga Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP II masing-masing SH, 24 tahun, MD 28 tahun, MI 49 tahun, MS 27 tahun, dan seorang perempuan ibu rumah tangga inisal A 24 tahun, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram.
"Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,"tegasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar 2.520.000.
"Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,"paparnya.
Atas tindakan ini ke 6 terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara."Tutup Yogi. (Red)