Foto : Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti 8 poket Shabu |
Mataram – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram, kembali berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba di Wilayah Kota Mataram. Kali ini Satnarkoba Polrasta Mataram, meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkoba, di wilayah Lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Jumat (11/02/22) sekitar pukul 17:00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE mengatakan, kedua terduga tersebut berinisial RM, (46) tahun, warga lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dan RF, (18) tahun, warga lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
“RM ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba” Ungkapnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim opsnal setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi dimana terduga di tangkap.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan penangkapan ke TKP serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,"Imbuh mantan Kasatreskrim Polres Lombok Timur ini.
Yogi menjelaskan, dari tangan pelaku sebanyak 8 poket berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 3,26 gram bruto, berhasil di amankan. Selain itu, polisi juga menyita alat konsumsi berupa pipet yang telah di runcingkan, Handphone, Buku Bank, ATM serta uang tunai senilai Rp. 1.490.000 yang diduga merupkan hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kedua terduga saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang hasil penggeledahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"beber Yogi.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Red)