Foto : Anggita Satres Narkoba Polres Kota Mataram menggeledah pelaku |
Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Mataram terus gencar memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota mataram. Kali ini seorang pengedar narkoba inisial IKA (40) tahun warga Lingkungan Abian tubuh, Cakranegara, Kota Mataram Sabtu (12/02/22).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 2,06 gram brutto, yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, tersangka IKA diciduk setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis sabu di sekitar Lingkungan tempat tinggalnya.
"Atas hasil penyelidikan maka kami amankan terduga bersama barang bukti hasil penggeledahan yang di saksikan oleh petugas lingkungan setempat,"ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas, IKA menyimpan barang haram tersebut dengan cara diselipkan di pintu gerbang. Namun berkat kelihaian petugas sabu tersebut berhasil ditemukan saat melakukan penggeledahan.
"Dengan tanpa perlawanan IKA di amankan beserta seluruh barang bukti,"ungkapnya.
Selain shabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.056.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
Lanjut Yogi, kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dalam mengedarkan narkoba.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram untuk segera menginformasikan kepada pihak kami bila ada hal- hal yang mencurigakan terkait Narkotika. Ini merupakan upaya kita bersama dalam memberantas narkoba di wilayah kita,"pungkas Yogi.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (Red)