Foto :Tim Satuan Tugas percepatan penyelesaian permasalahan tanahdi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022 |
Lombok Tengah – Sengkarut sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusu (KEK) mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Menurut Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Djumardin, kasus sengketa lahan di KEK Mandalika yang belum terselesaikan hingga saat ini disebabkan oleh persoalan internal antara warga. Di mana poin persoalan sesungguhnya bukan antara warga dengan ITDC, Tetapi terjadi diinternal warga itu sendiri.
“Ini persoalan yang banyak ditemukan dalam sengketa lahan di kawasan KEK Mandalika, lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan atau dibayar oleh pihak ITDC kepada warga. Tetapi diklaim lagi oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan yang telah dibayar oleh ITDC tersebut” Imbuh Djumardin, kepada Awak Media Senin (14/02/22) kemarin.
Untuk itu, ia menyarankan kepada warga jika masih dalam satu ikatan keluarga agar menuntaskan persoalan diinternalnya terlebih dahulu. Dengan menentukan secara hukum siapa sesungguhnya ahli waris yang sah dari lahan tersebut atau pemilik yang berhak atas lahan tersebut.
“Jika melibatkan orang lain, apakah warga yang sudah menjual lahan tersebut ataukah warga yang saat ini mengklaim. Dan itu hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama (PA),” sebutnya.
Lanjut Djumardin, Hal itu penting untuk memberikan kepastian dihadapan hukum soal siapa yang berhak atas lahan yang diklaim. Kalau sudah ada ketetapan hukum soal ahli waris atau kepemilikan lahan, barulah warga bisa mengajukan gugatan atau klaim kepada ITDC. Dengan begitu, pihak ITDC juga bisa memperoleh kepastian hukum soal siapa sesungguhnya ahli waris atau pemilik sah atas lahan tersebut.
Yang terjadi selama ini tegasnya, lahan sudah dibayar ke pihak lain. Kemudian ada pihak yang lain mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan, mengajukan klaim. Secara hukum ini masih belum jelas. Bahkan, kalaupun sampai warga mengajukan gugatan perdata, pasti tidak akan diterima oleh hakim.
“Terbukti, dibeberapa gugatan yang diajukan oleh warga ke Pengadilan Negeri (PN), hakim pasti memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Karena dokumen yang diajukan oleh warga, secara hukum masih lemah” Tegasnya.
Tim ahli Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB ini mengaku, dari 10 obyek lahan yang sudah dan akan dimediasi oleh satgas saat ini, hampir sama persoalannya. Antar warga saling klaim sebagai pemilik atau ahli waris. Dengan sama-sama mengajukan dokumen yang sama.
Dalam hal ini, persoalan tersebut tentu tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Harus melalui proses hukum di pengadilan. Supaya ada ketetapan hukum soal siapa yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut.
“Kalau persoalan ini sudah tuntas, maka akan lebih mudah berurusan dengan pihak ITDC. Karena pihak ITDC sesungguhnya hanya dalam posisi menunggu saja,” tambaha Djumardin.
Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. H. Zainal Asikin. Menurut Penasehat Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB tersebut, mediasi penyelesaian lahan tidak akan bisa tuntas kalau para pihak belum jelas. Dalam artian, masih ada persoalan dari sisi warga. Karena dalam hal ini warga sama-sama memiliki dokumen pendukung.
“Jadi persoalan siapa yang berhak atas lahan tersebut harus tuntas dulu. Dan, itu hanya bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Kalau persoalan tersebut sudah tuntas, maka baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya dengan ITDC. Dan, dalam hal ini ITDC pasti akan terbuka terhadap semua gugatan atau klaim dari warga," tandasnya. (red)