Polisi Ringkus Tukang Tagih Koperasi Yang Tinju Nasabah

 

Foto : Penyidik Satreskrim Polres KLU memeriksa pelaku penganiayaan nasabah yang viral di media sosial

Lombok Utara – Tukang tagih atau debt colector koperasi yang videonya viral di media sosial melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang koperasi harian, akhirnya diringkus Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara Kamis, (10/02/22).

Pelaku yaitu inisial MRB alias Rolan (30) tahun warga Pondok injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT. Sementara korbannya yaitu MISNI (36) warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 wita, di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram.

“pelaku bekerja sebagai penagih utang, di koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat” ungkap Kasat Reskrim Polres KLU, AKP  I Made Sukadana.

Dijelaskan Sukadana, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada  Senin 7 februari, di  Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU sekitar pukul 10.30 wita. Kasus penganiyaan tersebut bermula saat korban meminjam uang di koperasi simpan pinjam sebesar satu juta rupiah. Akan tetapi pada saat kedatangan pelaku, korban saat itu belum memiliki uang setoran karena sakit  selama satu minggu sehingga tidak bisa bekerja. Namun pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban.

“Korban tidak mengijinkan pelaku masuk dan terjadilah cek cok  yang mengakibatkan korban di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi  sebelah kiri” Jelasnya.

Kejadian penganiayaan tersebut di rekam oleh anak korban dan menjadi viral di seluruh media sosial, menjadi trending topik di kalangan masyarakat se NTB yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB jadi Geram dan Marah.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku saat ini diamankan di jeruji besi Mapolres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama