Foto : Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy menandatangani perjanjian kerjasama terintegrasi pelayanan administrasi kependudukan akte cerai, isbat nikah dan akte nikah. |
Lombok Timur – Permudah warga
dalam mengurus administrasi Akte Cerai, Isbat Nikah dan Kartu Nikah,
Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), Pengadilan Agama (PA) Selong
bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim yaitu dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) menandatangani perjanjian kerjasama terintegrasi
pelayanan administrasi kependudukan akte cerai, isbat nikah dan akte nikah, Selasa
(22/02/22).
Intergrasi pelayanan ini disebut
dengan program Kinan Ceria yaitu program layanan pembuatan administrasi
kependudukakan, akte cerai, isbat nikah dan akte nikah dikemas dalam satu paket.
Sehingga warga lebih dipermudah dalam mengurus dokumen tersebut.
Ketua PA Selong Hj. Mahmudah
Hayati menjelaskan Kinan Ceria ini adalah salah satu upaya mewujudkan pelayanan
prima, yaitu pelayanan yang mudah, sederhana, dan biaya ringan, serta
terintegrasi. Ia berharap keberadaan program ini merubah persepsi masyarakat
tentang beracara di Pengadilan Agama yang kerap dinilai sulit.
“Program ini kita harapkan
dapat mendukung pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Lotim utamanya
menyangkut administrasi pernikahan” jelasnya.
Bupati Lotim Sukiman Azmy mengapresiasi ide kolaborasi antara
Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil. Kolaborasi ini diharapkan
memudahkan masyarakat melengkapi administrasi kependudukan terkait akta cerai,
isbat nikah, dan buku nikah tersebut.
“Kolaborasi dalam mengatasi
berbagai masalah sangatlah penting demi peningkatan layanan kepada masyarakat”
Imbuhnya.
Menurut Sukiman, untuk
mensukseskan jalannya program ini, diperlukan aksi dari semua pihak yang
terlibat. Aksi tersebut dapat dimulai dengan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat melalui berbagai forum.
Karena itu ia meminta kepada
Camat, Kantor Urusan Agama (KUA), maupun UPT Dinas Dukcapil aktif menyampaikan
informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kerja sama
antara Pemerintah Lotim melui Dukcapil, Kantor Kemenag dan PA Selong itu.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama hanyalah formalitas, Tanpa
adanya aksi di lapangan maka hal tersebut belum berdampak bagi masyarakat”
Ugkapnya
Harapan serupa juga
disampaikan Kepala Kementerian Agama Lombok Timur H. Sirojudin. Kinan Ceria ini
disebutnya sebagai ‘adik’ dari program Suami Istri
Catat Nikah Tuntas Identitas Keluarga (Si Cantik) yang telah berjalan
sebelumnya dan telah dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
(red)