Kesal Dipecat, Mantan Karyawan ini Gasak Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

 

Foto : Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah

Sumbawa Besar - Salah seorang mantan karyawan CV. Kawan Baru Sumbawa insial ZK (27) warga Kebayan Sumbawa, diringkus Tim Puma Polres Sumbawa karena menggasak uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya dulu bekerja, Rabu (23/03/22). 

Pelaku membobol gudang CV. Kawan Baru dan berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp. 433.412.000.

Kapolres Sumbawa AKBP. Esty Setyo Nugroho, S.IK  mengatakan, ZK diringkus atas dasar Laporan Polisi (LP) pada tanggal 21 Maret 2022 terkait  kasus Pencurian dengan pemberatan. 

Dijelaskan Esty, Setelah menerima LP, pihaknya melakukan penyelidikan selama 2 hari, dan kemudian ZK berhasil diringkus dikediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 12.15 wita. 

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah, uang tersebut dimasukan  kedalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur, setelah dikubur diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho." Jelasnya. 

Selain uang tunai Pihaknya juga menyita barang bukti lain nya yaitu 1 Buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih,1 buah tali rapia warna hijau,1 satu buah koper,1 buah baleho dan 1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi ZK.

Lanjut Esty, tersangka ZK merupakan mantan karyawan CV. Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu. 

"Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa  untuk mempertanggung jawabkan per buatan nya." tutup kapolres (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama