Foto : Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma |
Mataram – Berbagai upaya dilakukan MR alias Sultan Bagu untuk menghindari jerat hukum, yang disangkakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB termasuk jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, bandar besar narkoba Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram itu, tak segan-segan memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD).
Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, dengan tegas memberi peringatan keras kepada Sultan Bagu dan oknum yang terlibat.
“Saya peringatkan Anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap Anda" Tegasnya kepada awak media Senin (14/3/22).
Helmi juga memberi peringatan kepada siapapun yang membantu serta menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, akan ikut dijerat pidana.
"Anda yang terlibat menghalang-halangi juga akan berhadapan dengan kami, dan anda juga akan merasakan apa yang akan dirasakan Sultan Bagu,” tegasnya.
Diungkapkannya, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim, karena aktivitasnya sebagai bandar narkoba yang telah berjalan lama. Karena alasan tersebut Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB meningkatkan status penyelidikan kasus ini, dimana Sultan Bagu dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
“Tersangka dan penasehat hukumnya mengajukan praperadilan, tentang sah-tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ungkap Helmi Kwarta.
Lebih lanjut Pamen Polri Melati ini menuturkan, dalam sidang praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka (TPPU), kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Ditresnarkoba Polda NTB), untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon.
“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada. Penetapan dia (Sultan Bagu, red) dalam TPPU ini secara formil tidak ada yang kemudian kurang, sehingga terhadap Sultan Bagu resmi kita TPPU-kan,” tandasnya
Dikatakan, pada pekan yang lalu Sultan telah dilakukan pemanggilan resmi untuk proses dalam kasus TPPU. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, dimana penasehat hukumnya membawa surat keterangan dokter. Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ternyata surat keterangan dokter tersebut ‘palsu’.
“Surat dokter yang kamu berikan, sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu alias palsu,” ucapnya.
Itulah kenapa kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB, menyarankan kepada Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka Sultan Bagu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelopisian. (red)