Presiden Naikkan Tunjangan PNS Fungsional Humas

Foto : PNS Lombok Timur


Nasional - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan kenaikan tunjangan bagi para PNS dengan jabatan fungsional humas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang baru saja diteken Jokowi.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Jokowi memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan pranata humas jenjang keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 1.275.000, Ahli Muda Rp 956.000, dan Ahli Pertama Rp 540.000

Lalu, besaran tunjangan pranata humas jenjang Keterampilan terdiri atas penyelia Rp 850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510.000, serta Pelaksana Terampil Rp 306.000. (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama