Foto : Warga saat mengantri pengobatan di Poly RSUD Selong |
Lombok Timur - Untuk menjamin kesehatan warga miskin atau tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur gelontorkan anggaran dari APBD sebesar 34 Milyar Rupiah.
Anggaran tersebut untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 64 Ribu orang warga tidak mampu di tahun 2022 ini.
"Anggaran tersebut juga termasuk untuk membiayai kekurangan bayar BPJS Kesehatan tahun 2021" Ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni, Selasa(01/03/22).
Lanjut Hasni, karena telah dianggarkan, rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak pasien warga miskin atau warga yang benar benar tidak mampu, jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Pasien harus tetap diterima dan dirawat, sambil menunggu pihak keluarga pasien mengurus ke dinas sosial agar bisa diteruskan ke dinas kesehatan" tutupnya. (red).