Bupati Lotim Perintahkan Kepala Sekolah Yang Tidak Isi Dapodik Dikenakan Sanksi

 

Foto : Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy

Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang kini menempati posisi 8 dari 10 Kabupaten Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Masih buncitnya posisi Gumi Selaparang ini, disinyalir merupakan salah satu alasan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy melakukan rotasi jabatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Dewanto Hadi. 

Saat melantik belasan pejabat yang di rotasi Rabu (13/04/22) pagi tadi, Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy memberikan penekanan khusus Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, yaitu pentingnya sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang memperkuat pencapaian IPM Lotim. 

"Karena pentingnya sektor pendidikan ini, kita berharap pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin" Imbuhnya

Iapun menggarisbawahi sejumlah isu bidang pendidikan seperti sekolah tidak layak yang tak kunjung direnovasi karena alasan Kasek yang tidak mengisi Dapodik. Bupati meminta UPT Dikbud dan jajaran lainnya, bahkan Kepala Dinas dapat bergerak langsung melihat kondisi sekolah-sekolah tersebut untuk kemudian mengingatkan Kepala Sekolah mengisi Dapodik.

"Kepala Sekolah yang tidak mengisi Dapodik dikenakan sanksi. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan dan upaya menegakkan aturan" Tegasnya. 

Terkait aturan ini, orang nomor satu di Gumi Patuh Karya ini menyinggung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus digunakan untuk kepentingan sekolah. Ia juga mengingatkan untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga pengajar sebagai pilar pendidikan. Pemda, jelas Bupati, telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas guru itu.

"Untuk meningkatkan kualitas para guru kita, pemda telah menjalin kerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi" Tutupnya. (red) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama