Foto : Wabup Lotim Rumaksi, SJ menerima audiensi dari KPK RI |
Lombok Timur - Kabupaten
Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang
dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk pelaksanaan
program Desa Antikorupsi. Dalam program itu, sebanyak tiga desa yang ditunjuk
sebagai percontohan.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj, saat
menerima audiensi dari KPK RI menyambut baik program tersebut. Ia menilai,
dengan adanya program percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini, diharapkan bisa
membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut,
melainkan juga di tingkat Kabupaten.
“Pada intinya kami sangat
mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK ini, Ini
akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Kami siap untuk
berkolaborasi dan kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang
terpilih sebagai Desa Antikorupsi” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI Rabu
(20/4/22).
Tiga desa yang ditunjuk, yaitu Desa Labuhan
Lombok (Kecamatan Pringgabaya), Desa Kembang Kuning (Kecamatan Sikur) dan Desa
Kumbang (Kecamatan Masbagik). Diakuinya tiga itu telah siap memenuhi indikator
penilaian.
“Pemda akan membentuk tim
yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut”
ujarnya.
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta
Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur
sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari
tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi
dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok
Timur,” ungkapnya.
Lebih jauh Ariz mengatakan, komponen yang
harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yaitu meliputi lima komponen dan 18 sub
indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan
pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.
“Desa yang memenuhi komponen dan indokator
tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya
direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang” Imbuhnya.
Lanjut Ariz, desa Antikorupsi merupakan
upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga
ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa
Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Seperti diketahui Kunjungan KPK ini
merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi. Program Desa
Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan
potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa
sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.
Dalam Audiensi
tersebut, turut mendampingi Wakil Bupati yaitu Inspektur Kabupaten Lombok
Timur Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
(PMD) Lombok Timur M. Khairi, Kabid. Pengelolaan Keuangan Desa Hj Martaniati,
dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.
(red)