Tiga Desa Di Lotim Ditunjuk KPK Sebagai Percontohan Program Antikorupsi

Foto : Wabup Lotim Rumaksi, SJ menerima audiensi dari KPK RI


Lombok Timur - Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk pelaksanaan program Desa Antikorupsi. Dalam program itu, sebanyak tiga desa yang ditunjuk sebagai percontohan.

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj, saat menerima audiensi dari KPK RI menyambut baik program tersebut. Ia menilai, dengan adanya program percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini, diharapkan bisa membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat Kabupaten.

“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK ini, Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Kami siap untuk berkolaborasi dan kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI Rabu (20/4/22).

Tiga desa yang ditunjuk, yaitu Desa Labuhan Lombok (Kecamatan Pringgabaya), Desa Kembang Kuning (Kecamatan Sikur) dan Desa Kumbang (Kecamatan Masbagik). Diakuinya tiga itu telah siap memenuhi indikator penilaian.

“Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut” ujarnya.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.

Lebih jauh Ariz mengatakan, komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yaitu meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.

“Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang” Imbuhnya.

Lanjut Ariz, desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Seperti diketahui Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi.  Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.

Dalam Audiensi tersebut, turut mendampingi Wakil Bupati yaitu Inspektur Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMD) Lombok Timur M. Khairi, Kabid. Pengelolaan Keuangan Desa Hj Martaniati, dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal. (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama