Foto : Ketua DPRD Lotim Murnan dan Wakil Ketua DPRD Lotim Daeng Paelori memimpin sidang paripurna pengajuan Raperda PDAM dan Pencgahan Narkoba |
Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim)
menyabut baik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan
Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Selaparang yang diajukan oleh pemerintah
Kabupaten Lotim.
Wakil Ketua DPRD Lotim Daeng Paelori mengatakan, persoalan air bersih
yang ditangani PDAM menyangkut hajat hidup mayarakat Lotim, sehingga dibutuhkan
perda untuk mengontrol manajemen dan kinerja PDAM
yang selama ini dikenal buruk.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk memperbaiki PDAM ini, Suntikan
modal sudah, penggantian Direksi juga sudah, namun tetap tidak ada perubahan”
imbuhnya.
Dijelaskan Daeng, ada beberapa Raperda tentang perusahaan derah
yang diajukan oleh pemerintah Lotim, namun Raperda PDAM ini yang disetujui
untuk dibahas, karena persoalan air bersih ini merupakan persoalan hajat hidup
orang banyak, sehingga ndianggap paling urgent dan strategis.
“Perda ini nantinya mengatur, bagaiamana PDAM mandiri mengeloal
dirinya sendiri, dan tentunya kita punya wadah khusus sehingga masyarakat bisa
mengontrol secara langsung kinerja dari PDAM” Tegasnya.
Lanjut Daeng, Perda ini juga diharapkan bisa
mencegah penempatan orang yang tidak kompeten sebagai pengelola PDAM, terutama
tempat menampung tim sukses.
Seperti diketahui,
dalam Laporannya Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ menyebut, Raperda PDAM
ini ditujukan untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan
sebagai sumber pendapatan daerah, yaitu mengelola perusahaan dengan prinsip
ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
Keberadaannya diharapkan
berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat. Perusahaan ini nantinya diharapkan tidak hanya
berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat serta
mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. (*)