Foto : Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ. |
Lombok Timur – Dalam Upaya mengatasi persoalan yang melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan maraknya penyalahgunaan dan predaran gelap narkotika, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, Rabu (11/5/22).
Wakil Bupati Lombok Timur H.
Rumaksi Sj, Dalam pidato pengantarnya menyampaikan, pengajuan Raperda tentang PDAM untuk
menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber
pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi
perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
“Keberadaan perusahaan ini
diharapkan berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat” imbuhnya.
Perusahaan ini nantinya tidak
hanya berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat,
sehingga Perda tentang pendirian PDAM Tirta Selaparang bisa mendukung
peningkatan ekonomi masyarakat.
“kita berharap dengan adanya
perda PDAM ini bisa meningkatkan pelayanan, serta bisa mendukung peningkatan
ekonomi masyarat” Jelasnya.
Sementara itu, terkait
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan
prekusor narkotika Rumaksi menyebut penyalahgunaan narkoba telah
mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda.
Dampak dari penyalahgunaan
tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik namun juga aspek
non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan
nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat
kesehatan masyarakat.
Karena itulah diperlukan hukum sebagai
upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta
kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.
“Kita berharap pembahasan bersama dua
Raperda ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat
disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah” Tutupnya.(*)