Pemkab Lotim Ajukan Raperda PDAM dan Pencegahan Narkoba

Foto : Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ.


Lombok Timur – Dalam Upaya mengatasi persoalan yang melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan maraknya penyalahgunaan dan predaran gelap narkotika, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, Rabu (11/5/22).

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj, Dalam pidato pengantarnya menyampaikan, pengajuan Raperda tentang PDAM untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

“Keberadaan perusahaan ini diharapkan berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat” imbuhnya.

Perusahaan ini nantinya tidak hanya berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat, sehingga Perda tentang pendirian PDAM Tirta Selaparang bisa mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

“kita berharap dengan adanya perda PDAM ini bisa meningkatkan pelayanan, serta bisa mendukung peningkatan ekonomi masyarat” Jelasnya.

Sementara itu, terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika  Rumaksi menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda.

Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat.

Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.

“Kita berharap pembahasan bersama dua Raperda ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah” Tutupnya.(*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama