Foto : Bupati Lotim Drs. H.M. Sukiman Azmy menyerahkan SK PNS |
Lombok Timur - atau
calon pelamar saja yang kecewa dan sedih ketika quota pengadaan ASN, baik
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tidak sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menyebut
Pemda juga sedih dan kecewa karena hal tersebut berarti Pemda belum dapat
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sebab adanya kekurangan pegawai.
Di hadapan 509 orang CPNS dan PPPK formasi
tahun 2021 yang menerima SK pada Mei ini, Bupati berharap tahun 2022 dan 2023
mendatang kebutuhan ASN yang diajukan Pemda sebanyak 6000 formasi dapat
disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB).
Bupati, kepada ASN yang hadir di Ballroom
Kantor Bupati Kamis (12/5/22) itu juga menyampaikan terima kasihnya, terutama
kepada PPPK yang telah menunjukkan kinerjanya dan dapat terakomodasi tahun ini,
demikian pula kepada yang belum dapat diakomodasi. Sementara kepada suluruh ASN
Bupati meminta untuk dapat membantu peningkatan IPM Lombok Timur dengan menekan
angka kematian ibu dan kematian bayi (AKI dan AKB) serta angka drop out untuk
memperpanjang masa lama sekolah.
“Kepada geru P3K yang
terangkat untuk membantu pemerintah menekan angka DO sampai nol di sekolah
tempat tugas masing-masing,” tekannya.
Terkait memperpanjang lama sekolah pula,
Bupati meminta kepada ASN tenaga guru dapat membantu mendata warga putus
sekolah agar dapat mengikuti belajar paket A, B, maupun C.
Selain menyampaikan harapan, Bupati juga
memberikan wejangan. Ia meminta agar 402 orang tenaga PPPK dan 107 orang CPNS
Formasi Tahun 2021 ini
dapat meluruskan niat, tetap konsisten melaksanakan tugas, juga menjaga agar
sikap dan prilaku tidak berubah kendati penghasilan meningkat nantinya, serta
menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan. Terpenting, pesan Bupati, adalah
tidak meninggalkan Allah SWT.
Diingatkannya pula agar para PNS ini
berprestasi dan terus mengembangkan diri.
Tahun 2021 lalu dari usulan sebanyak 817
formasi, hanya 509 formasi yang disetujui Kemenpan RB. Jumlah tersebut
didominasi tenaga kesehatan dan guru dengan 24 tenaga teknis.
(*)