Mataram - Seorang karyawan salah satu toko kain di wilayah Cakranegara kota Mataram terpaksa dilaporkan oleh bosnya atas tuduhan mencuri 25 potong kain di toko tersebut.
Atas kejadian tersebut pemilik toko merasa rugi sekitar satu juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di toko Kain tersebut.
Keterangan diatas disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Senin (30/05).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram Iptu I Komang Adeg, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan korban tersebut terjadi pada 25 Mei 2022 beberapa hari lalu di toko miliknya disaat jam pulang karyawan toko.
Atas keterangan pelapor dan rekaman CCTV tersangka yang juga karyawan toko tersebut akhirnya diamankan di kediamannya.
"Tersangka berinisial AK, laki 29 tahun, alamat Selagalas kota Mataram,"ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hal tersebut sudah dilakukannya lebih dari satu kali dengan modus mempersiapkan kain yang akan diambil sebelum pulang kerja, dan saat jam pulang tersangka ini mengakui membawa pulang kain yang telah di persiapkan sebelumnya.
"Tersangka mengakui tindakannya, dia mengaku kain tersebut diambil dan dibawa pulang saat jam pulang kerja (tutup toko),"bebernya.
Menurut pengakuan tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya. Dia mengaku telah bekerja di toko tersebut kurang lebih 15 tahun.
"Dia mengaku karena terdesak kebutuhan hidup keluarga nya, namun tersangka sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah salah, oleh karenya ia meminta maaf atas kekhilafan nya,"jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk semata-mata menghukum tersangka, mengingat tersangka ini sudah bekerja belasan tahun di toko korban. Korban pun meminta kepada kepolisian untuk menyelesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
"Untuk tersangka ini berdasarkan permintaan korban agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, laporan ini untuk memberikan efek jera terhadap tersangka,"pungkasnya. (red)