JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi
(Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan
aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat
dikorupsi.
“Jadi, kalau kita melihat, ini
kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset
recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di
Bareskrim Polri, Rabu (8/6/22).
Adapun aset yang disita ini,
Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu
Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut ada dugaan korupsi
dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kita
temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana
korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkap
Cahyono.
Tak puas, Cahyono menambahkan,
kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang
disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan
koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Untuk aset-aset yang terkait
dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya
nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara.
Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami
dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan
Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah
menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi
pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran
2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
(red)